"Di warkop, tempat hiburan lain dan acara resepsi pernikahan juga akan kita bubarkan," jelasnya.
Pemerintah Kota Palopo juga telah mengeluarkan surat edaran.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota Palopo, Judas Amir meminta kepada seluruh pelaku usaha yang berpotensi mendatangkan banyak orang, seperti tempat hiburan, dan tempat wisata, agar ditutup sementara mulai Senin kemarin, 23 Maret 2020.(*/tribun-timur.com)