Virus Corona

Pengunjung Warkop dan Pesta Pernikahan Akan Dibubarkan Paksa

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polres Bulukumba membubarkan pengunjung sebuah warung kopi di Kabupaten Bulukumba, Selasa (24/3) malam. Pembubaran ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

BULUKUMBA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, menindak tegas warga yang tetap berkumpul di warung kopi mulai melakukan inspeksi mendadak (Sidak), terhadap warga yang berkerumun alias nongkrong di warung kopi (warkop) dan kafe.

Aksi pembubaran warga ini mulai dilaksanakan, Selasa (24/3) malam, di beberapa titik dalam Kota Bulukumba.

Seperti misalnya kafe-kafe di bilangan Jl Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas maklumat Kapolri, yang melarang keramaian dan kerumunan.

Warga diminta tinggal di rumah selama kurang lebih dua pekan lamanya. Hal ini untuk menekan penyebaran virus corona alias covid-19, yang sekarang telah berstatus pandemi.

Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, memimpin langsung operasi itu.

Polisi berkeliling meminta warga untuk meninggalakan lokasi kafe maupun warkop dengan pengeras suara.

"Ada beberapa lokasi yang dijadikan tempat nongkrong kita bubarkan. Padahal sebelumnya imbauan agar tetap di rumah sudah disampaikan. Namun masih ada juga yang sering berkumpul di warkop," kata Kompol Syarifuddin.

Bahkan ada di antaranya pemilik kafe yang mencoba beradu mulut dengan petugas.

Hanya saja, setelah dijelaskan, pemilik kafe kemudian mengalah dan mengindahkan imbauan polisi.

Sekadar diketahui, tak hanya polisi, Satpol PP Bulukumba juga turun menyampaikan imbauan pemerintah.

Pasalnya, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, sebelumnya juga telah memberikan edaran untuk meminta warga tetap di rumah.

Di Kota Palopo, Polres Palopo juga berjanji membubarkan warga yang kedapatan nongkrong atau yang menggelar acara di tengah wabah virus corona.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, penertiban itu seusia maklumat Kapolri. “Kita akan imbau dan bubarkan apabila ada kerumunan massa di Kota Palopo," katanya.

Alfian menambahkan, kerumanan massa juga termasuk di warkop ataupun acara resepsi pernikahan.

"Di warkop, tempat hiburan lain dan acara resepsi pernikahan juga akan kita bubarkan," jelasnya.

Pemerintah Kota Palopo juga telah mengeluarkan surat edaran.

Dalam surat edaran itu, Wali Kota Palopo, Judas Amir meminta kepada seluruh pelaku usaha yang berpotensi mendatangkan banyak orang, seperti tempat hiburan, dan tempat wisata, agar ditutup sementara mulai Senin kemarin, 23 Maret 2020.(*/tribun-timur.com)

Berita Terkini