Wisuda Unhas

Calon Wisudawan Unhas Periode Maret 2020 Bisa Ambil Ijazah, Begini Prosedurnya

Penulis: Rudi Salam
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Komunikasi Universitas Hasanuddin, Suharman Hamzah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksanaan Wisuda Universitas Hasanuddin Periode III Tahun Akademik 2019/2020, yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret dan 18 Maret 2020 mengalami penundaan. 

Itu berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Hasanudddin (Unhas) Nomor 7522/UN4.1/PK.03.03/2/2020, 

Kebijakan ini berkaitan dengan upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia sebagai pandemi global, dan telah ditetapkan pula oleh Pemerintah Indonesia sebagai bencana non alam.

Sebagaimana lazimnya, prosesi wisuda di Unhas bukan saja merupakan acara seremonial biasa.

Salah satu segmen penting adalah penyerahan ijazah dan transkrip nilai yang asli sebagai bukti resmi dan sah penggunaan gelar sesuai aturan yang berlaku. 

Tidak sedikit alumni baru yang membutuhkan ijazah dan transkrip nilai tersebut untuk mewujudkan rencana yang telah mereka siapkan.

Untuk merespon hal tersebut, Bidang Akademik Unhas telah memutuskan Prosedur Pengambilan Ijazah dan Transkrip Nilai khusus untuk alumni yang mengalami penundaan pelaksanaan Wisuda Periode III Tahun Akademik 2019/2020.

Direktur Komunikasi Unhas, Suharman Hamzah menjelaskan bahwa prosedur ini diputuskan dalam rapat bidang akademik, sebagai wujud kepedulian terhadap alumni baru yang mengalami penundaan waktu wisuda.

“Kita tetap akan melaksanakan wisuda, namun waktunya belum dapat kita pastikan, menunggu perkembangan situasi," kata Suharman via rilisnya ke tribun-timur.com.

"Sementara itu, bagi calon wisudawan/wisudawati yang membutuhkan ijazah dan transkrip nilai dalam waktu secepatnya, kami berikan kesempatan melalui mekanisme ini,” lanjutnya.

Adapun prosedur tersebut adalah sebagai berikut:

1. Calon wisudawan/wisudawati datang ke bagian akademik di fakultas masing-masing. Pihak fakultas telah menyiapkan form yang harus diisi oleh wisudawan/wisudawati.

Harap diperhatikan bahwa pengambilan ijazah dan transkrip nilai ini tidak dapat diwakilkan.

Calon wisudawan/wisudawati agar membawa Kartu Tanda Mahasiswa atau bukti lainnya yang menunjukkan bahwa dirinya adalah calon wisudawan/wisudawati Periode III Tahun Akademik 2019/2020.

Selain itu, calon wisudawan/wisudawati agar memastikan dirinya dalam keadaan sehat.

Halaman
12

Berita Terkini