"Sekarang kamu menandatangani pernyataan, bahwa tidak akan mengulangi lagi untuk bekerja," ujar Togol.
"Karena kalau kedapatan lagi, akan kami tempatkan di Rudenim Makassar, bukan di wisma, " tegas Togol Situmorang.
Dari data pribadi yang dirilis Rudenim, Zuleykha lahir di Afganistan, 9 April 1991.
Selain ini, Zuleykha tinggal di Wisma Pondok Nugraha, Jl Dg Tata No 1 Blok 4F, Nomor 88, Makassar
Zuleykha berada di Indonesia pertama kali pada 27 Juli 2014 di Kota Medan.
Kemudian pindah ke Kota Makassar pada 18 Agustus 2014 hingga sekarang. (*)
Kedapatan Kerja di Barbershop
Sebelumnya, Rudenim Makassar juga memergoki seorang pengungsi asal Afganistan, Ali Agha (33 tahun) .
Ali Agha setelah didapati oleh petugas Rudenim Makassar bekerja di tempat cukur rambut kawasan BTP Tamalanrea, Minggu (23/02/2020).
Pengungsi dari luar negeri, sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, dilarang bekerja, sesuai peraturan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi.
• Anggota DPR Aliyah Mustika Ilham Teninjau Pelayanan Pasien Virus Corona di RS Wahidin Sudirohusodo
• Sindiran Sandiaga untuk Ahok Masuk Calon Pemimpin Ibu Kota Negara: Gimana Hasil Rekam Jejaknya?
Larangan bekerja bagi pengungsi tercantum dalam 'Surat Pernyataan Pengungsi' yang harus ditandatangani pengungsi bersertifikat UNHCR.
Itu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tanggal 17 September 2010.
"Sebenarnya ini adalah kali kedua petugas kami mendapati pengungsi ini bekerja di Barbershop,"
"Sebelumnya sudah kami peringati secara lisan, tapi sepertinya tetap bandel bekerja, " ujar Karudenim Makassar Togol Situmorang.
Berdasarkan pemantauan di beberapa akomodasi juga telah terpasang pemberitahuan terkait sejumlah kewajiban dan larangan bagi pengungsi.