Para korban mengaku, diraba-raba hingga pelaku memasukkan alat kelamin.
"Korban ini dipanggil ke depan, satu-satu. Mereka lalu dipaksa buka rok. Ada yang hanya dipegang. Ada juga mengaku sampai dibegitukan (perkosa),' katanya.
"Yang fatalnya, pelaku menjalankan aksinya di ruang kelas, saat murid lain hadir,' ujarnya.
Terdakwa leluasa mengatur ruangan, karena merupakan kewenangannya sebagai wali kelas.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban, supaya tidak menyampaikan hal tesrebut ke orang lain.
Jika ada murid yang nekat menyampaikannya, diancam tidak naik kelas dan mendapat nilai jelek.
'Jadi pelaku ini mengancam tidak akan menaikkan kelas, bagi murid yang menyampaikannya ke orang lain," katanya.
Dia menyampaikan, murid laki-laki dipinjamkan ponsel untuk nonton youtube.
Hal itu dilakukan pelaku untuk mengalihkan perhatian mereka, saat mencabuli.
"Ruangan kelas ditata, jadi tidak terlihat begitu," katanya.
Terdakwa sendiri tidak pernah mengakui perbuatannya. Padahal semua saksi yang telah memberikan keterangan yang memberatkan.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana tambahan.
• Bocah 8 Tahun Rutin Beli Viagra Obat Kuat untuk Diri Sendiri, Apoteker Terkejut saat Tahu Alasannya
• Tiga Anggota KPK Diamankan ke Kantor Polisi, Diduga Penculik yang Resahkan Warga
"Berdasarkan Undang-undang baru, ada pidana tambahan. Sudah berlaku kebiri kimia. Itu bisa kdilakukan," ujar dia.
Selain ancaman penjara, jaksa juga memberikan pidana tambahan sepertiga, karena posisinya sebagai pendidik.
Pencabulan tersebut terjadi pada Agustus 2018. Dan mulai ditangani oleh penyidik Polres Maros pada pertengahan tahun 2019 lalu.
Meski berstatus tersangka, oknum guru bejat tersebut tidak pernah ditahan oleh polisi.
Bahkan dia masih tetap mengajar. Kasus tersebut diusut diam-diam oleh polisi. Bahkan tidak pernah disampaikan perkembangannya. (*)