Dalam persidangan sebelumnya, rata-rata korban masih berusia 10 tahun.
Sebagai wali kelas, terdakwa leluasa mengatur ruangan agar aksinya tidak terlihat oleh siswa lain.
Dia pun mengancam korban akan memberi nilai jelek hingga tidak naik kelas, jika tidak turut keinginannya.
"Dari kesaksian korban, ada dipanggil satu per satu lalu disiuruh buka roknya," kata JPU lainnya, Novita Kristiarini.
Lima korban hanya dipegang oleh pelaku, dan satu orang lainnya dilakukan perbuatan cabul.
"Terdakwa ini atur meja agar tidak terlihat langsung," kata JPU lainnya, Novita Kristiarini.
Kasus pencabulan ini diperkirakan terjadi pada Agustus 2018, dan mulai ditangani oleh penyidik Polres Maros pada pertengahan tahun 2019.
"Kami tangani kasus ini selama tiga bulan hingga akhrinya vonis. Sejak dilimpahkan, kami langsung tahan," ujarnya.
Pencabulan terjadi di 2018 & jadi tontonan murid lainnya.
Rudi Samola (60), oknum guru di SDN Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, diduga telah mencabuli muridnya, tahun 2018 lalu.
Hanya saja, kasus pencabulan tersebut baru terungkap saat sementra proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman kebiri kimia, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
• Bocah 8 Tahun Rutin Beli Viagra Obat Kuat untuk Diri Sendiri, Apoteker Terkejut saat Tahu Alasannya
• Tiga Anggota KPK Diamankan ke Kantor Polisi, Diduga Penculik yang Resahkan Warga
"Kasus itu mulai disidangkan pada bulan Desember 2019. Sampai saat ini sudah delapan kali sidang. Saat ini masuk ke tahap keterangan ahli," katanya.
Berdasarkan hasil sidang, terungkap, korban yang berusia 10 tahun tersebut, dicabuli di dalam ruang kelas.
Pencabulan menjadi tontonan murid lain yang sedang berada di sekolah.