"Motif pemasangan kamera mini di toilet kampus itu hanya untuk kepuasan seksual. Rupanya tersangka suka menonton film porno dan untuk memuaskan kebutuhan seksnya,” tambahnya.
• Pelaku Pembunuhan di Baras Pasangkayu Ditangkap, Motifnya Masih Didalami Polisi
• Kunjungan Ketua Umum Perwaguzsi ke Makassar
• Hanya Terjadi Sekali dalam Empat Tahun, Apa Itu Tahun Kabisat? Benarkah Tak Boleh Menikah?
Kronologi penangkapan AA
Mangatas menjelaskan, AA merupakan mahasiswa semester V UIN Alaudin Makassar.
AA ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, seorang mahasiswi menemukan kamera di toilet dan akhirnya mengambil kamera tersebut.
Mahasiswi tersebut segera melapor ke kampus dan diteruskan ke aparat kepolisian.
“Nah, saat kembali mau mengambil gambar, kamera mini itu sudah tidak ada di tempat.
Seorang mahasiswi mencurigai keberadaan kamera dan mengambilnya.
Saat diperiksa, terlihat wajah tersangka. Gambar yang sudah terekam kamera mini itu berdurasi 51 menit 21 detik,” ungkapnya.
• Jadwal Praktek Terbaru Dokter Spesialis Mata di Siloam Hospital Makassar
• Mengenal NH Dini yang Jadi Google Doodle Hari ini, Novelis Termahsyur hingga Tewas secara Tragis
Sementara itu, aparat kepolisian menjerat pelaku dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pihak kampus melaporkan kasus ini, sekaligus dua kasus yang terjadi sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya. (*)
Berhubungan Badan Tapi Lupa Tutup Jendela, Pria Pengantin Baru Ini Justeru Masuk Penjara, Kisahnya
Asyik Berhubungan Badana Tapi Lupa Tutup Jendela, Pria Pengantin Baru Ini Justeru Berakhir Masuk Penjara, Cek kisah lengkapnya
Pasangan Pengantin Baru ini harus menerima kenyataan pahit di momen Pernikahan masih seumur jagung.