Pengusaha Makassar Disandera di Lapas

Sudah Dua Kali DJP Sandera Penunggak Pajak di Makassar, Sebelumnya Terjadi 2016

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers Kakanwil DJP Sulselbartra, Wansepta Nirwanda, mengenai penyanderaan seorang wajib pajak di Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Kamis (20/2/2020).

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha Kota Makassar terpaksa diamankan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar atas tunggakan pajak.

Pengusaha itu dilaporkan berinisial VE yang berprofesi sebagai pengusaha bidang properti, jual beli tanah, dan bangunan.

VE menjadi sandera Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra).

VE terpaksa disandera atas ulahnya tidak membayar pajak penghasilannya. Nilai tunggakan pajak mencapai Rp6.9 miliar.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini