Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha Kota Makassar terpaksa diamankan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar atas tunggakan pajak.
Pengusaha itu dilaporkan berinisial VE yang berprofesi sebagai pengusaha bidang properti, jual beli tanah, dan bangunan.
VE menjadi sandera Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra).
VE terpaksa disandera atas ulahnya tidak membayar pajak penghasilannya. Nilai tunggakan pajak mencapai Rp6.9 miliar.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)