TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencium 'bisnis terselubung' travel resmi dalam pengelolaan jasa perjalanan ibadah umroh.
Untuk meraup untung besar, sejumlah travel resmi, khususnya di Kota Makassar, diduga main mata dengan travel 'abal-abal' (travel tak berizin) untuk mencari untung dari jamaah.
Kasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Kemenag Sulsel, H Amrullah mengatakan dari laporan yang ia terima, sejumlah oknum travel resmi memberangkatkan jamaah umrah yang direkrut oleh travel tak berizin.
Hal ini, kata dia, melanggar Peraturan Menteri Agama.
"Ini tidak bisa dilakukan, karena suatu saat ada masalah dengan travel yang tak berizin, tentu yang disalahkan Kemenag. Kenapa? Karena jamaah secara pasti akan melaporkan travel yang merekrutnya, bukan travel yang memberngkatkannya. Disini pasti ada deal-deal didalamnya, ini harus ditindak," katanya, di Kantor Kemenag Sulsel, Jl Nuri, Makassar, Kamis (20/2/2020).
Yang membuat kesulitan nanti, kata Amrullah, jika jamaah ini mengadukan travel yang tak berizin, tentu itu sulit untuk dilacak karena tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Terkait dengan cara-cara terselubung ini, Amrullah berharap agar travel resmi segera berbenah, sebelum dilakukan tangkap tangan oleh Satgas Umrah.
Ia menjelaskan, jika ada pihak yang melanggar PMA, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ini berdasarkan Pasal 64 ayat satu UU 13/2008, tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang merugikan jamaah.
Selain itu, izin operasinya akan dibekukan.
Saat ini, Kemenag Sulsel sendiri telah membentuk Satgas Umrah. Satgas ini terdiri dari aparat kepolisian dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Sulsel. Ia menegaskan tujuan sehingga dibentuknya satgas ini, untuk memberantas oknum travel nakal di Sulsel.
"Jadi kami imbau kepada para oknum travel, jika ada niat untuk mendapatkan untung dari jamaah, kami tegaskan untuk mengurungkan niat jahatnya. Jangan sampai jeruji penjara menantimu," tegas Amrullah.
Dijelaskan Amrullah, untuk mengetahui travel resmi itu bisa melaksanakan program lima pasti Kementerian Agama RI yakni Pastikan Travel Berizin, (2) Pastikan Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan, (3) Pastikan Program Layanannya, (4) Pastikan Hotelnya, dan (5) Pastikan Visanya.
Dirjen Haji dan Umrah Kemenag RI, Nizar Ali menjelaskan bahwa satgas umrah ini memiliki fungsi regulator dan pengawasan dalam rangka pelindungan terhadap jemaah umrah.
Pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan secara terpadu oleh Kementerian Agama bersama berbagai pemangku kebijakan dan Kementerian Agama di daerah.
"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah memiliki karakteristik yang berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji. Jika dalam penyelenggaraah haji visa diberikan melalui pemerintah (G to G), maka dalam umrah visa langsung diurus oleh PPIU kepada pihak Arab Saudi (B to B)," kata Nizar.