Polisi Bisa Jadi Tidak Boleh Lagi Tilang Pengendara, Buat SIM STNK dan BPKP Pindah ke Kemenhub

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu contoh pengendara yang ditilang polisi tapi tidak terima

Petugas Biro Informasi Publik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan, memberikan gambaran alur pengambilan SIM atau STNK yang ditahan.

"Pertama, pelanggar wajib datang ke kantor kejaksaan tempat mereka ditilang pada hari yang sudah tentukan," jelas Iwan.

Khusus di Kejaksaan Jakarta Barat buka hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.

DOK Motor Plus
Bagian penerangan di pengadilan Jakarta Barat

Selajutnya palanggar diharuskan mengambil nomor antrian di petugas loket yang ada.

"Nanti petugas loket akan memanggil pelanggar setelah mereka berhasil mencocokan berkas tilang dan denda serta biaya perkara," tambah Iwan.

Setelah dipanggil, pelanggar diarahkan ke loket Bank BRI untuk bayar denda yang telah ditentukan pengadilan.

Begitu pembayaran selesai, pelanggar kasih bukti pembayaran ke loket yang tersedia untuk mengambil SIM/STNK.

Lumayan memangkas waktu sidang yang prosesnya cukup memakan waktu.(Motorplus-online.com

Berita Terkini