Selain itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menambahkan, bahwa kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.
Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.
“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” ucap Nurhayati.
Legislator dapil Jawa Barat XI ini juga menerangkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga jadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.
“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang," lanjutnya.
"Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” tutup Nurhayati.
Bagaimana menurut kalian, Bro?
Sidang Tilang Dihapus
Kabar gembira bagi pemotor atau pemobil yang ditilag polisi.
Pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi ribet dalam pengambilan STNK atau SIM yang ditahan oleh polisi.
Karena sejak 9 Desember 2016 sidang pelanggaran lalu lintas dihapus oleh Mahkamah Aguang alias MA.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas, pelanggar gak perlu lagi sidang.
Maksud MA memangkas birokrasi yang merumitkan bagi pelanggar lalu lintas.
Sehingga mempermudah dalam pengambilan SIM atau STNK yang ditahan oleh polisi.