Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penari Striptis

Ditangkap Saat Striptis Tanpa Busana, YM dan SM Layani Pesanan Per Telepon, Pakaian Dalam Jadi Bukti

Penangkapan dua pemandu lagu tersebut lantaran, saat bekerja keduanya tak memakai busana saat mendampingi tamunya.

Editor: Arif Fuddin Usman
int
Dua Cewek Karaoke Tertangkap Basah Menari Telanjang Sambil Dampingi Tamu, Ini Kronologis 

Ditangkap Saat Striptis Tanpa Busana, YM dan SM Layani Pesanan Per Telepon, Pakaian Dalam Jadi Bukti

TRIBUN-TIMUR.COM - Layanan hiburan tarian erotis atau akrab dikenal striptis dibongkar aparat kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada Rabu (5/2/2020) lalu, polisi mengamankan dua pemandu lagu di sebuah kafe di daerah wisata Senggigi, Lombok Barat.

Penangkapan dua pemandu lagu tersebut lantaran, saat bekerja keduanya tak memakai busana saat mendampingi tamunya.

Anda Harus Tahu! Ini 9 Alasan Pintu di Toilet Umum Tak Sentuh Lantai, Alasan Cegah Mesum hingga Ini?

Ini 5 Fakta Bella Nova, Penyanyi Disebut Ex Pacar Hotman Paris, Baru 23 Tahun hingga Liburan ke Bali

Kedua pemandu lagu tersebut, yakni YM alias NT (43) asal Cilegon, Jawa Barat dan SM alis KR asal Serang, Banten.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam jumpa pers kepada wartawan.

Artanto menyebutkan, dua tersangka tersebut menjadi pemandu lagu yang memberikan pelayanan khusus dengan tarian tanpa busana.

ilustrasi striptis
ilustrasi striptis (Pixabay)

"Tersangka ini memberikan layanan khusus dengan melakukan tarian striptis atau tanpa busana," kata Artanto saat jumpa pers di Mapolda NTB, Jumat (7/2/2020).

Artanto mengatakan, pelayanan khusus tarian tanpa busana tersebut bisa dipesan melalui telepon dengan cara mengirimkan uang muka melalui transfer bank.

"Memesan paket ini (tarian striptis) melalui telepon dengan cara membayar uang muka sebesar Rp 2 juta melalui bank," kata Artanto.

Foto Gisella Anastasia Berbikini Disorot Netizen, Lihat Penampakan Mantan Istri Gading Marten

TERUNGKAP! Tak Hanya Antar Suami Nikah, Wanita Ini Juga yang Paksa Suami Poligami dan Carikan Istri

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni uang senilai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, serta nota pemesanan pembayaran.

Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun.

Mucikari Online

Lalu di tempat terpisah, anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang mucikari prostitusi online.

Mucikari ini biasa menyediakan perempuan untuk menemani karaoke yang bisa memberikan layanan seksual.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved