Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penari Striptis

Ditangkap Saat Striptis Tanpa Busana, YM dan SM Layani Pesanan Per Telepon, Pakaian Dalam Jadi Bukti

Penangkapan dua pemandu lagu tersebut lantaran, saat bekerja keduanya tak memakai busana saat mendampingi tamunya.

Editor: Arif Fuddin Usman
int
Dua Cewek Karaoke Tertangkap Basah Menari Telanjang Sambil Dampingi Tamu, Ini Kronologis 

Pelaku adalah Eko Tri Cahyono (19), warga Dusun Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.

Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online.
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus prostitusi online. (Hery Syahrullah)

Pemuda yang baru lulus SMA ini dikenal luas dengan sebutan Mami Eko.

Saat digerebek petugas, FSR sedang telanjang bulat dan asyik berhubungan badan dengan tamu prianya.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, modus pelaku biasa menawarkan perempuan yang bisa diajak menemani karaoke.

Tenda Depan Rujab Rektor UNM Dibongkar, Kendaraan Bisa Melintas di Jl Andi Djemma Jl Bonto Langkasa

Artis Meisya Siregar & Annisa Trihapsari Tanggapi Kisah Istri Rela Suami Poligami, Bilang Begini?

Ia biasa menawarkan jasa ini lewat aplikasi Whatsapp. Awalnya kepada orang yang dikenalnya, kemudian meluas dari mulut ke mulut.

"Dia juga memberi tahu ke konsumen, dari tempat karaoke, perempuan yang ditawarkannya bisa menemani tidur," terang Tofik Sukendar, Kamis (31/1/2019).

Sekali kencan semalam, papi Eko mematok harga Rp 2.000.000.

Dari jumlah itu, Eko mendapat bagian Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

Eko ditangkap pada Selasa (29/1/2019) malam, setelah menjajakan anak buahnya, seorang purel alias pemandu lagu freelance berinisial FSR (24).

FSR diminta menenami karaoke seorang pria di salah satu tempat karaoke di Tulungagung.

Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di sebuah hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.

Saat tengah melakukan hubungan badan, polisi menggerebek kamar mereka berdua sekitar pukul 23.30 WIB.

"Dua orang ini kami tangkap, dan kami sita sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku," sambung Tofik Sukendar.

Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2.500.000, tujuh print out percakapan Whatsapp, sejumlah telepon genggam, BH serta baju milik FSR.

Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved