Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti Penghasilan Lainnya, Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Harta, Kewajiban/Utang, jika ada.
Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik tombol Selanjutnya.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi anda
Akhirnya, anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing.
Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik Simpan. Lalu klik Lapor.
Tetapi bila status pajak anda "Kurang Bayar", maka anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik Dapatkan ID Billing Anda.
Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Kemudian, masukkan nomornya pada kolom NTPN.
Denda
Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata wajib pajak mengalami kesulitan teknis untuk melaporkan SPT-nya, maka mereka bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.
Untuk bisa mendapatkan kelonggaran ini, waib pajak harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.
Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, waib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan waib pajak badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar, yakni Rp 1.000.000 setiap tahunnya.
Denda ini berlaku berkelanjutan, jika seorang waib pajak tidak melaporkan SPT selama tiga tahun, maka ia akan dikenai denda yang telah ditetapkan dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor.
Misalnya waib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT selama tiga tahun maka akan dikenai denda Rp 300.000.
Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT sehingga membuat jumlah tagihan semakin bertambah, waib pajak akan menerima Surat Tagihan Pajak beserta besaran yang harus dibayarkan.
Pembayaran denda ini memiliki tenggat waktu tertentu, mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat. Jika dalam waktu tersebut belum juga dibayarkan, maka waib pajak akan menerima Surat Paksa, sebagai bentuk tagihan lanjutan.
"Bagi WP yang belum menyampaikan SPT, namanya akan tercatat dalam dalam Konfirmasi Status Wajib Pajak. Sehingga ketika ada layanan masyarakat yang membutuhkan pemenuhan kewajiban perpajakan, WP tersebut diminta untuk menyampaikan SPT terlebih dahulu," kata Nufransa Wira Sakti, dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Kompas.com. (Warta Kota/ Kompas.com)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)