TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah anda sudah mengisi SPT pajak dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak atau DJP?
Jike belum, segera akses laman DJP Online djponline.pajak.go.id untuk laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Anda via online atau e-Filing.
Ingat, terlambat laporkan SPT online atau e-Filing via DJP Online, sanksi akan menanti. Batas akhir lapor SPT pajak yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Batas waktu pelaporan SPT pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Sebaiknya anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tegat waktu sistem online terkadang suka error.
Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi.
Seperti dikutip WartaKotalive.com dari halaman Onlinepajak.com berikut ini:
Cara Mengisi SPT Pribadi
Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.
Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.