"Dijawab, FKIP, nilai 3,7, menghonor 5 tahun."
Kemudian, panitia menjelaskan, ketiga syarat itu terpenuhi.
Namun, panitia menjawab, syaratnya wani piro?
"Kalau kamu bayar Rp 50 juta, kamu lulus."
"Maka, saat itu, kamu boleh membayar karena sedang mengambil haknya."
"Kalau tidak diambil, terserah engkau, tapi orang lain yang mengambilnya, maka ambil itu," katanya.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, dengar baik-baik penjelasan ini.
"Ada pun yang menerima, Rp 50 juta, maka dia jelas haram."
"Rp 500 juta, tetap haram," katanya.
Catatan tersebut, menurut Ustadz Abdul Somad untuk yang memenuhi syarat tersebut.
"Yang haram sepenuhnya IP berapa 2,0, menghonor satu bulan, ijazah Teknik Sipil, maka ketiga syarat itu tidak memenuhi semuanya, tapi dibawanya kopor penuh uang, jadi dia diterima."
"Maka, saat itu, keduanya haram semua, gaji haram, uang tunjangan harap, semua haram."
"Penerimanya bawa uang itu untuk naik haji, maka semuanya haram, tak dapat haji mabrur karena berangkat dengan menggunakan uang haram," kata Ustadz Abdul Somad.