Dikatakan Sukatni, tersangka yang berdomisili di Desa Purwosari RT4/RW2, Kecamatan/Kabupaten Magetan ini ditangkap setelah pulang dari Kalimantan Timur.
"Tersangka ini begitu dilaporkan, langsung pergi ke Kalimantan Selatan.
Dia (tersangka) di laporkan karena melakukan pencabulan anak di bawah umur hingga hamil," katanya
Akibat perbuatanya itu, tersangka diancam hukum penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Tersangka dijerat pasal 81 Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002.
• Demi Nafkahi 2 Putri, Janda Miskin Ini Sehari-hari Panjat 60 Pohon Pinang, Segini Upah Diterimanya?
• Ini Pembagian Grup Putaran Nasional Soeratin Cup, Sulsel Kirim Dua Tim untuk U15 dan U17
"Berisi tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama lamanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata AKP Sukatni.
Penangkapan buron ini relatif singkat, setelah Polisi mendapat informasi kedatangan buron di Dusun Ndak Utah, Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Polisi mengatur strategi mengepung rumah tersangka.
"Saat dikepung itu, tersangka tidak ada di tempat. Polisi lalu mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di gua Belanda di kawasan sungai Pleret, desa setempat," Kasat Reskrim Sukatni.
Polisi membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk dapat menggelandang tersangka ke Polres Magetan. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Siswi SMP Surabaya Korban Pemuda Biasa Nonton Video Dewasa, Ini Kronologi Setubuhi Gadis 16 Tahun"