Proyek RTH Syekh Yusuf Diadendum

Belum Rampung, Proyek RTH Syekh Yusuf Diadendum

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pantauan Ruang Terbuka Hijau Syekh yang memasuki tahap penyelesaian.

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Syekh Yusuf Discovery yang belum rampung diberi adendum atau penambahan klausul perjanjian kontrak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Muh Mundoap yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Mundoap mengatakan adendum diberikan selama 50 hari hari.

Terhitung sejak awal Januari hingga 19 Februari 2020.

Mundoap berjanji memberikan sanksi tegas apabila proyek RTH Syekh Yusuf tak kunjung rampung hingga batas akhir adendum.

"Iya proyek Ruang Terbuka Hijau Syekh Yusuf kita beri adendum selama 50 hari," katanya saat dihubungi Tribun, Jumat (31/1/2020).

Meski demikian, Mundoap beralasan bahwa proyek Ruang Terbuka Hijau Syekh Yusuf sudah mencapai 98 persen.

Pengerjaan yang dinilai belum rampung yakni pengecatan area joging track.

Kemudian pemangkasan rumput sepak bola yang dinilai tinggi, hingga mempercantik beberapa spot-spot yang dianggap masih kurang.

"Struktur pengerjaan yang akan digenjot ini sisa monumen Patonro. Apalagi ini yang sangat nampak," katanya.

RTH Syekh Yusuf ini dibangun dengan empat zona.

Mulai dari zona A terdiri dari lapangan upacara, zona B terdiri dari lapangan sepak bola dan taman bermain anak atau playground.

Kemudian pada zona C dibangun pusat jajanan kuliner (foodcourt), lapangan basket, lapangan takraw, lapangan tennis, dan area gym/fitness.

Sementara pada zona D akan ada Monumen/Sight Seeing Patonro.

"Pada zona C juga kita buat area skatepark yang dinilai menjadi skatepark terbaik di Indonesia Timur," bebernya.

Halaman
12

Berita Terkini