Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00-11.00 WIB.
Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.
“Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” jelasnya.
Penjual Bubur di Makassar Jadi Korban Fintech Ilegal
Penjual Bubur Manado yang beralamat di Jl Cendrawasih, Makassar, Shinta Bawole, menjadi korban perusahaan peer to peer lending (p2p) ilegal.
Shinta terjerat perusahaan ilegal, yang lebih dikenal dikenal dengan nama financial technology (fintech), atau pinjaman online.
Menurut Shinta, perusahaan tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya tanpa persetujuan, dan diminta mengembalikan paling lambat delapan hari, dengan bunga hampir 50 persen.
Shinta menceritakan, kronologi bermula saat Ia mengunduh aplikasi fintech di Playstore yang bernama TunaiCepat, Selasa (7/1/2020) malam.
"Saya cuma mau lihat berapa dana paling tinggi yang bisa dia cairkan, setelah itu saya tidak tanggapi lagi dan langsung hapus aplikasinya karena saya tidak pakai," kata Shinta kepada Tribun Timur, Rabu (8/1/2020).
Namun, Shinta kaget pagi tadi saat Ia menerima SMS pemberitahuan bahwa dana telah dicairkan dan ditransfer ke rekeningnya.
"Saya kagetlah kan saya tidak ada pinjam uang di aplikasi itu, kenapa dia bisa main cairkan dana semaunya begitu," katanya.
"Terus dalam waktu delapan hari saya dikenakan bunga Rp252 ribu yang harus saya bayar. Padahalkan saya tidak mau pinjam," keluhnya.
• OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal, Cek Data Terbaru Pinjol Abal-abal per November 2019
• Transfer Uang Lewat Fintech Lebih Murah, Bankir: Cepat atau Lambat Bakal Terjadi
• Kejam! Kronologi Yuliana Indriati Siap Digilir Demi Tebus Tunggakan Pinjaman di Fintech
Shinta mengaku, memasukkan identitas dan nomor rekeningnya di aplikasi itu, namun Ia menegaskan tak menyetujui sama sekali peminjaman.
"Mereka minta nomor rekening sama fokopi KTP, tapi kan setidaknya dikonfirmasi butuh dana berapa atau setuju mau dicairkan dana sekarang dalam jumlah berapa," kata dia.
"Masa tidak ada pemberitahuan langsung dia transfer aja ke rekening saya, saya keberatan, baru bunganya tinggi," tutur Shinta.