Tes CPNS 2020

Tes CPNS Makassar Digelar di Unhas, Begini Mekanisme dan Syarat Mengikuti Tahapan Berikutnya

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tes CPNS

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar akan menggunakan Gedung Olahraga Universitas Hasanuddin (GOR Unhas) Makassar sebagai lokasi ujian Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 16.888 peserta SKD calon ASN Pemerintah Kota Makassar akan ikut tes.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Plt Kepala BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan, Pemkot dan Unhas akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU), 23 Januari 2020 mendatang.

"Kita akan MoU dengan Unhas, untuk kebutuhan sewa tempat, komputer dan sarana lainnya," katanya.

Terkait waktu tes, Pemerintah Kota Makassar menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah juga akan melibatkan pengawas dari Pemerintah Kota Makassar, BKN, Unhas, kepolisian, dan Satpol PP Makassar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, Abdul Kadir Masri menyampaikan panitia akan menggunakan lima sesi dalam sehari selama tes.

Dalam satu sesi akan ada 700 peserta ikut. Sehingga, dalam sehari akan ada 3.500 orang akan ikut tes SKD.

Pendaftar CPNS Makassar yang lulus tahap SKD sebanyak 16.888 orang. Pemkot membuka 526 formasi.

"Jadi, skornya real time. Mereka yang lulus kita ambil tiga peraih suara tertinggi dalam setiap formasi untuk maju ke SKB (Seleksi Kompentensi Bidang)," kata Masri.

Panitia Penerimaan CPNS Kota Makassar akan menyiapkan genset, MCK mobile, dan tenda.

"Kita minta genset dan MCK mobile dari Dinas PU supaya ada efisiensi dalam kegiatan ini," katanya.

Terkait anggaran SKD, Pemkot Makassar menyiapkan lebih dari Rp 1 miliar.

Penyandang Disabilitas

Sistem kelulusan di SKD Pemkot Makassar ini menggunakan sistem gugur. Kelulusan peserta yang mengikuti SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Penyandang disabilitas yang yang mengikuti seleksi CPNS, akan dilakukan pemeriksaan dan harus dinyatakan laik kerja sesuai formasi yang dilamar.

Jika dinyatakan tidak laik kerja sesuai formasi yang dilamar, panitia akan menyatakan peserta tersebut gugur.(*/tribun-timur.com)

Berita Terkini