Sebelum tewas, korban dan pelaku gelar pesta syahwat bersama sejumlah pria dan wanita di vila tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan, pesta melibatkan enam orang saling berpasangan.
Tiga wanita dan tiga pria melakukan pesta liar pada 30 Desember 2019 lalu untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2020.
"Korban bersama 2 rekannya diundang pelaku beserta 2 rekannya untuk acara pesta seks lah mungkin kita sebut itu di satu vila," kata AKBP Muhammad Jon.
Setelah malam itu pesta dilakukan, keesokan harinya, empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita memilih untuk pulang.
Di vila tersebut tersisa dua orang yakni pelaku RA (39) dan korban.
Rupanya, RA meminta kepada R untuk kembali melakukan hubungan badan di malam kedua di vila yang sama.
"Pelaku dan korban ini karena sudah sering bertemu, yang bersangkutan (pelaku) melakukan permintaan untuk kedua kalinya pada saat malam hari," kata Joni.
Pada saat melakukan persetubuhan di malam kedua, korban mengaku kelelahan.
Sekitar pukul 24.00 WIB pelaku lalu membiarkannya istirahat dan tidur.
Namun, karena merasa belum puas, beberapa jam kemudian pelaku membangunkan korban untuk kembali melayaninya.
"Pada proses hubungan badan tersebut, yang bersangkutan (korban) meminta istirahat, karena si korban ini sudah dalam keadaan lelah.
Kurang lebih jam 04.00 WIB subuh, si korban dibangunkan kembali untuk diajak berhubungan badan lagi oleh pelaku ini," kata Muhammad Joni.
Di situlah korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung si pelaku sehingga terjadi penganiayaan dan berujung kematian.
Pelaku berpikir korban hanya pingsan, tubuh korban kemudian ditutupi dengan selimut dan ditinggalkan.