Karena tidak ada hak bagi ASN menduduki sebuah jabatan, jika SK belum dikeluarkan.
"Itu harus diterbitkan secepatnya. Karena ini mengganggu jalannya pemerintahan," pungkas Bau Amal. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)