TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisi A DPRD Bulukumba, menggelar rapat dengar pendapat (RDP), dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jumat (17/1/2020).
Rapat tersebut, sebagai upaya tindak lanjut atas aksi unjuk rasa Front Perjuangan Rakyat (FPR), yang menilai mutasi pejabat yang dilakukan pekan pertama Januari 2020 lalu, sarat akan kolusi dan nepotisme.
Dalam RDP tersebut, hadir langsung Kepala BKPSDM Bulukumba Andi Ade Ariadi, dan juga Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang juga Sekda Bulukumba Andi Bau Amal.
Dalam forum itu, Andi Bau Amal lebih didahulukan untuk memberikan penjelasan oleh Ketua Komisi A Andi Pangerang Hakim, selaku pimpinan rapat.
Andi Bau Amal membicarakan beberapa hal, termasuk beberapa kesalahan yang terjadi pada mutasi yang dilaksanakan pada 3 dan 7 Januari 2020.
"Jika berbicara soal mutasi, apalagi melibatkan banyak jabatan, bukanlah soal mudah," kata Andi Bau Amal mengawali penjelasannya.
Belum lagi jika tidak dilakukan perencenaan dengan matang, ia yakin pastilah bakal terjadi kesalahan.
Karena pada dasarnya, proses mutasi pejabat haruslah direncanakan dengan baik, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Selain perencanaan, perlu ada kajian terkait kebutuhan, regulasi terkait agenda mutasi dan pemberhentian.
"Kalau ada yang salah, kita harap BKPSDM perbaikilah, dan secepatnya diambil keputusan. Seperti kasus satu jabatan tiga orang disitu, ya tentukan siapa yang paling tinggi rankingnya, paling layak disitu," harap Bau Amal.
Yang menjadi perhatian audiens dalam RDP itu, ketika Bau Amal menyampaikan pesan kontroverial.
Ia mengaku sudah tidak pernah dilibatkan secara teknis dalam proses mutasi sejak 2016 silam.
"Tidak ada keterlibatan saya dalam proses mutasi, sebagai tim Baperjakat. Saya sudah tidak terlibat secara teknis sejak 2016 sampai sekarang," jelas Bau Amal.
Namun disisi lain, Bau Amal tetap meminta seluruh ASN maupun stakeholder untuk mendukung BKPSDM agar segera melakukan perbaikan.
Untuk pejabat yang telah dimutasi, ia berharap agar surat keputusan (SK) bupati terkait jabatan barunya segera diberikan.
Karena tidak ada hak bagi ASN menduduki sebuah jabatan, jika SK belum dikeluarkan.
"Itu harus diterbitkan secepatnya. Karena ini mengganggu jalannya pemerintahan," pungkas Bau Amal. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)