Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Integritas
Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan penyelenggara pemilu di daerah untuk menjaga integritas.
"Saya ingin sampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritasnya. Karena ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 270 daerah tahun ini itu cukup penting bagi bangsa ini," ujar Arief Budiman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Terkait hal ini, Arief Budiman mengatakan, KPU akan membuat surat edaran (SE) yang disampaikan kepada semua penyelenggara pemilu di daerah.
Arief Budiman ingin peristiwa yang menimpa Wahyu Setiawan enjadi pelajaran oleh penyelenggara pemilu.
"Tentu saya akan memberikan pesan baik tertulis maupun lisan kepada semua teman-teman yang sedang menyelenggarakan pilkada di 270 daerah. Akan segera saya keluarkan SE agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita," tambahnya.
Kekayaan Wahyu Setiawan
Terima sogokan, berapa harta kekayaan Wahyu Setiawan?
Dalam Laporan Harta Kekayaaan Pejabat Negara (LHKPN), Wahyu Setiawan memiliki harta senilai Rp 12.812.000.000.
Wahyu Setiawan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2019.
Wahyu Setiawan memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan yang berada di Banjarnegara dengan nilai Rp 3.350.000.000.
Kesemua tanah milik Wahyu Setiawan merupakan warisan.
Selain tanah, Wahyu Setiawan masih memiliki tiga mobil dan tiga motor dengan nilai Rp 1.025.000.000.
Aset Wahyu Setiawan lainnya adalah harta bergerak lainnya Rp 715 juta; kas dan setara kas Rp 4.980.000.000; serta harta lainnya Rp 2.742.000.000.