'Air Mata Buaya' Zuraida Hanum Usai Bunuh Hakim Jamaluddin Suaminya di Ranjang, Motif Istri Kedua?

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zuraida Hanum menangis saat hakim Jamaluddin suaminya meninggal (kiri). Kenangan bersama almarhum (tengah). Zuraida Hanum saat ditangkap (kanan).

Zuraida Hanum adalah otak pembunuhan sang suami.

Dia bekerja sama dengan 2 eksekutor, Jefri Pratama alias JP dan Reza Fahlevi alias JF untuk menghabisi nyawa Jamaluddin.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berecana.

"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya.

Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, eks Kapolda Papua tersebut menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.

"Ancaman hukum untuk Pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.

Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," katanya menegaskan.

Kronologi Pembunuhan, Hakim Jamaluddin Dieksekusi di Ranjang

Rangkaian kejadian ini bermula pada tahun 2011 saat korban menikah dengan Zuraida Hanum.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikarunai seorang anak perempuan.

Seiring waktu berjalan, Zuraida Hanum cemburu terhadap korban Jamaluddin karena ia merasa diselingkuhi korban.

Rasa cemburu, menimbulkan niat dari Zuraida Hanum untuk menghabisi korban.

Pertama kali niat tersebut muncul pada Maret 2019.

Pad saat itu, Zuraida Hanum meminta soerang berinisial LH untuk membunuh Jamaluddin.

Halaman
1234

Berita Terkini