TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjual Bubur Manado yang beralamat di Jl Cendrawasih, Makassar, Shinta Bawole, menjadi korban perusahaan peer to peer lending (p2p) ilegal.
Shinta terjerat perusahaan ilegal, yang lebih dikenal dikenal dengan nama financial technology (fintech), atau pinjaman online.
Menurut Shinta, perusahaan tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya tanpa persetujuan, dan diminta mengembalikan paling lambat delapan hari, dengan bunga hampir 50 persen.
Shinta menceritakan, kronologi bermula saat Ia mengunduh aplikasi fintech di Playstore yang bernama TunaiCepat, Selasa (7/1/2020) malam.
"Saya cuma mau lihat berapa dana paling tinggi yang bisa dia cairkan, setelah itu saya tidak tanggapi lagi dan langsung hapus aplikasinya karena saya tidak pakai," kata Shinta kepada Tribun Timur, Rabu (8/1/2020).
Namun, Shinta kaget pagi tadi saat Ia menerima SMS pemberitahuan bahwa dana telah dicairkan dan ditransfer ke rekeningnya.
"Saya kagetlah kan saya tidak ada pinjam uang di aplikasi itu, kenapa dia bisa main cairkan dana semaunya begitu," katanya.
"Terus dalam waktu delapan hari saya dikenakan bunga Rp252 ribu yang harus saya bayar. Padahalkan saya tidak mau pinjam," keluhnya.
Shinta mengaku, memasukkan identitas dan nomor rekeningnya di aplikasi itu, namun Ia menegaskan tak menyetujui sama sekali peminjaman.
"Mereka minta nomor rekening sama fokopi KTP, tapi kan setidaknya dikonfirmasi butuh dana berapa atau setuju mau dicairkan dana sekarang dalam jumlah berapa," kata dia.
"Masa tidak ada pemberitahuan langsung dia transfer aja ke rekening saya, saya keberatan, baru bunganya tinggi," tutur Shinta.
Hal yang membuat Shinta semakin kesal, nomor kontak yang mengirimkan SMS ke Shinta tak dapat dihubungi, serta emailnya pun tak terdaftar.
Saat dicek di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tunai Cepat diketahui tidak tercantum sebagai salah satu perusahaan yang tersaftar dan mendapat izin usaha OJK.
Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019
Aplikasi pinjam online atau dikenal dengan fintech peer to peer (P2P) lending kian menjamur.