Video Porno

Lelaki Gondrong Asal Wajo Sebar Video Pornonya Bareng Kekasih, Alasannya Cuma Mau Nikah

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji.

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Niat hati ingin menikahi kekasihnya, Muhammad Faisal (35), pemuda asal Desa Tellulimpoe, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo malah masuk bui.

Muhammad Faisal yang merantau ke Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mencari nafkah dengan berjualan sarung dijemput Timsus Polres Wajo, Rabu (25/12/2019) lalu.

Lelaki gondrong tersebut ditangkap polisi lantaran dilapor telah menjadi dalang penyebaran konten pornografi di media sosial.

Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji, Muhammad Faisal menyebarkan potongan vidoe callnya bersama sang kekasih, yang berinisial AV, ke rekan-rekannya melalui massanger.

"Itu pelaku UU ITE, penyebaran konten pornografi ceritanya dia sebar itu potongan video callnya sama pacarnya ke teman-temannya di massanger," katanya kepada Tribun Timur, Jumat (27/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji. (Hardiansyah Abdi/Tribun wajo)

Video tersebut, digunakan juga untuk memuluskan niatnya menikahi kekasihnya tersebut. Sayang, sang kekasih tak bisa memenuhi keinginannya lantaran sudah memiliki suami.

"Perempuannya sudah punya suami, kemarin sempat ada pembicaraan di antara mereka, untuk tidak disebar, tapi keinginan pelaku ini cuma ingin menikahi AV," katanya.

Kasus tersebut sebenarnya telah diadukan November 2019 lalu. Namun, karena keterangan AV yang berubah-ubah sehingga menyulitkan polisi untuk menetapkan tersangka.

Kini, Muhammad Faisal pun mendekam di balik jeruji besi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ponsel dan potongan video yang memuat konten pronografi yang disebar pelaku.

Ancaman Hukuman Telanjang Depan Umum

Telanjang dada di depan umum seperti dikutip dari hukumonline.com, dapat dijerat hukum pidana.

Hal itu dijelaskan ahli hukum pidana Arkananta Vennootschap Alfin Sulaiman SH MH saat mendapat pertanyaan seperti ini:

Pertanyaan: Admin Klinik Hukumonline, saya mau bertanya, apakah wanita berpakaian seksi dan terbuka bisa dikenakan penjara sesuai Pasal 10 dan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi? Terima kasih.

Bahwa dijelaskan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”

Halaman
12

Berita Terkini