Selanjutnya diketahui bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura menjual handphone di media sosial Facebook.
"Setelah korban tergiur dan mentransfer uang, pelaku tidak mengirim handphone yang dimaksud," jelas Agung.
Setelah penyelidikan, pelaku dapat diidentifikasi dan ternyata berada di wilayah Masamba.
"Dia kita amankan di Poddo tanpa ada perlawanan," katanya.
Saat penangkapan, diamankan pula barang bukti berupa dua unit handphone dan satu kartu ATM yang diduga kuat digunakan pelaku dalam menipu.
"Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan online," Agung menambahkan.
Atas perbutannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undanag RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: