TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara kembali menangkap satu pelaku penipuan online yaitu M Rahul.
Informasi dari polisi, Rahul berasal dari Dusun Kambisa, Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat.
Rahul merupakan rekan Sahrul Gunawan yang lebih dulu ditangkap dalam kasus yang sama.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito mengatakan, penangkapan Rahul dilakukan di rumah orang tuanya di Desa Pince Pute, Kecamatan Malangke, Senin (23/12/2019) dini hari.
Agung menuturkan, keterlibatan Rahul dalam aksi penipuan online diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sahrul.
Sahrul mengatakan bahwa ia melakukan penipuan melalui media sosial bekerja sama dengan Rahul.
"Dari keterangan itu, Unit Tipidter berkoordinasi dengan Unit Resmob, lalu melakukan penyelidikan. Setelah didapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orangtuanya, personil langsung melakukan penangkapan," kata Agung.
Saat diinterogasi, Rahul mengakui telah melakukan penipuan dengan cara menjual handphone fiktif di media sosial Facebook bersama Sahrul.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelaku penipuan online Sahrul Gunawan ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara.
Sahrul ditangkap ketika sedang berada di Lingkungan Poddo, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sabtu (21/12/2019) sore.
Pria asal Desa Tandung, Kecamatan Malangke ditangkap setelah dua bulan lebih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Agung mengatakan, pihaknya menerima laporan pengaduan dengan nomor: LPB/215/X/2019/SPKT, tanggal 7 Oktober 2019 tentang penipuan online dari korban Suparman.
"Korban ini mengalami kerugian Rp 2,7 juta," kata Agung.
Setelah menerima laporan, Agung kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Syamsul Rijal menindaklanjuti laporan tersebut.
Syamsul dan anggota kemudian mempelajari kronologis kejadian secara detail.
Selanjutnya diketahui bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura menjual handphone di media sosial Facebook.
"Setelah korban tergiur dan mentransfer uang, pelaku tidak mengirim handphone yang dimaksud," jelas Agung.
Setelah penyelidikan, pelaku dapat diidentifikasi dan ternyata berada di wilayah Masamba.
"Dia kita amankan di Poddo tanpa ada perlawanan," katanya.
Saat penangkapan, diamankan pula barang bukti berupa dua unit handphone dan satu kartu ATM yang diduga kuat digunakan pelaku dalam menipu.
"Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan online," Agung menambahkan.
Atas perbutannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undanag RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: