TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Polemik pembangunan SPBU, di Jl Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, menjadi perhatian DRPD Bulukumba.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, Jumat (20/12/2019).
"Komisi B sudah mmemantau polemik tersebut. Dan dalam waktu dekat rencana kami melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat)," kata Fahidin.
Untuk kapan waktu pasti pelaksanaan RDP tersebut, Ketua DPC PKB Bulukumba itu mengaku belum bisa menginformasikan.
Pihaknya bakal melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan legislator lain di Komisi B.
"Saya komunikasikan dulu. Karena sekarang padat kegiatan," jelasnya.
Penolakan pembangunan SPBU di Jl Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, menarik perhatian publik.
Pasalnya, pembangunan SPBU tersebut tak memiliki izin persetujuan tetangga.
Namun, izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba, tetap dikeluarkan.
Pihak DPMPTSP Bulukumba berdalih, jika pihaknya hanya bertugas untuk memberikan izin selama seluruh prasyarat terpenuhi.
Termasuk dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba.
"Kita hanya menerbitkan izin jika seluruh persyaratan lengkap. Langsung diproses. Termasuk UKL/UPL dari Lingkungan Hidup," kata Sufirman.
Kepala Bidang Penataan dan perlindungan Lingkungan Hidup DLHK Bulukumba Nurdin, yang di konfrimasi mengaku, jika dokumen lingkungan terbit justru tidak membutuhkan izin tetangga.
"Hanya rekomendasi pemanfaatan ruang dan izin prinsip, kalau sudah ada itu, kami tidak punya kewenangan untuk menunda karena itu yang diisyaratkan," kata Nurdin.
Dokumen lingkungan, katanya, adalah alat untuk mengendalikan dan melakukan pengelolaan untuk meminimalkan dampak.