TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memastikan akan memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum mahasiswa jika terlibat kasus pembunuhan.
Ketua Jurusan Perbankan Syariah, Ismawati mengatakan sanksi pemecatan itu akan diberikan jika ada kepastian hukum dari aparat kepolisian.
Sejauh ini, katanya, UIN Alauddin belum mengambil keputusan pemberian sanksi selama belum ada pemberitahuan secara resmi resmi dari kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan ketika dikonfirmasi Tribun soal keterlibatan Ridhoyatul Khaer (20), oknum mahasiswa UIN dalam kasus pembunuhan.
"Kita belum bisa membuat kebijakan apapun selagi belum ada kepastian hukum. Kita serahkan kepada hukum untuk bekerja dan melakukan pembuktian," katanya saat dihubungi, Minggu (15/12/2019).
Ismawati memastikan Ridhoyatul Khaer akan diberhentikan sebagai mahasiswa UIN Alauddin jika kepastian hukum telah diterima pihak kampus.
"Pelaku akan langsung dikeluarkan," tegasnya, Ismawati.
Ridhoyatul Khaer (20) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Manggala Kota Makassar.
Mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah Fakuktas Ekonomi UIN Alauddin Makassar ditangkap dalam kasus dugaan pembunuhan.
Ridho, sapaan, membunuh kekasihnya, Asmaul Husna (21), Jumat (13/12/2019) dua hari lalu. Korban merupakan teman sekampus pelaku di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
Hingga kini, Unit Reserse Kriminal Polsek Manggala Kota Makassar masih terus melakukan pendalaman. Ridhoyatul telah ditangkap polisi.
Modus yang digunakan Ridhoyatul menghabisi nyawa kekasihnya Asmaul Husna (21) terbilang cukup sadis.
Mahasiswa semester tujuh jurusan Perbankan Syariah Fakuktas Ekonomi UIN Alauddin Makassar itu, membunuh Asmaul Husna dengan cara mengorok leher korban.
Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin saat ditemui wartawan di Mapolsek Manggala.
"Awalnya pelaku (Ridhoyatul Khaer) menutup wajah korban dengan bantal selama 15 menit," kata Iptu Syamsuddin, Sabtu (15/12/2019) kemarin.