Kemudian Mahfud MD mengatakan bahwa Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro juga tak mengakui telah membuat surat penyataan bermaterai.
"Apalagi dari pihak FPI sendiri saudara Sugito (Kuasa Hukum FPI) itu terang-terangan mengatakan, kami tidak pernah membuat surat pernyataan dan tidak ada yang berhak membuat surat pernyataan di atas materai, gitu kan. Itu terbaca di media massa," papar Mahfud MD.
• Di ILC, Anak Buah Megawati Mau Polisikan Rocky Gerung karena Hina Presiden Jokowi & Reaksi Cuek RG
• Akhirnya Rocky Gerung Ungkap Alasan Tak Pernah Muncul di ILC TV One, Bosan dengan Karni Ilyas?
• Lowongan Kerja Desember 2019 7 Perusahaan Termasuk BUMN Terima Banyak Karyawan Lulusan SMA SMK S1
Mahfud MD yakin Sugito berkata demikian dan yakin jejak digitalnya masih ada.
"Jadi FPI ndak pernah menyatakan setia pada Pancasila ndak pernah menyatakan itu ndak ada semua kata Sugito jejak digitalnya masih ada."
"Sugito itu adalah penasehat hukumnya yang dikenal selama ini," ungkap Mahfud MD kemudian.
Meski FPI tidak mengakui masalah itu, namun Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak besar.
"Taruhlah orang tidak mengaku, Sugito itu bukan penasehat hukum kami misalnya ya tidak mengurangi fakta bahwa surat di atas materai itu tidak sama nilainya dengan AD/ART," jelasnya.
Pakar Tata Hukum Negara ini kemudian menegaskan bahwa SKT FPI memang sudah ditolak.
Pasalnya FPI belum bisa memenuhi syarat pengajuan SKT.
Hal itu Mahfud MD umumkan bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan Menteri Agama, Fachrul Razi beberapa hari yang lalu.
"Nah sebenarnya kita ndak mau ribut, itu pertamuan Rabu sore diam-diam, kita umumkan bahwa kan kita bertiga sudah ngomong itu di depan TV bahwa soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut itu bahasa halusnya,"
"Artinya kan tidak bisa ditolak karena syaratnya belum terpenuhi gitu," tegas Mahfud MD.
• Di Depan Mahfud MD, Rocky Gerung Terang-terangan Sebut Pancasila Bisa Diubah, Ini Alasannya
Lihat videonya mulai menit ke 3:46:
Refly Harun Jelaskan Kelemahan FPI tanpa SKT