"Jadi Pak Roa ini sudah pondasi batas jalan, tetapi beberapa bulan kemudian entah apa yang merasuki pak Roa dia kembali menambah pondasinya agak ke dalam badan jalan," ungkap Adnan.
Saat itu, polemik muncul lagi, Adnan kemudian memediasi lagi ke Kantor Polsek Minasatene tetapi belum ada titik temu.
"Cuma saat ini, yang ditemani bersengketa Jamaluddin itu sudah mau ganti rugi Rp 4 juta dengan mengikuti batas pondasi awal tetapi pak Roa tidak mau lagi, sehingga kasus ini masih belum terselesaikan," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: