BPJS Kesehatan
Kabar Buruk Peserta BPJS Kesehatan, 4 Rumah Sakit ini Juga Tak akan Layani Pasien BPJS Lagi
Kabar buruk bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. empat rumah sakitg di bawah naungan Pemprov Sumatera Barat
TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar buruk bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Daftar rumah sakit yang tak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan terus bertambah.
Baru-baru ini, empat rumah sakitg di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat terancam tak akan lagi melayani pasien BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dikarenakan BPJS Kesehatan menunggak pembayaran klaim sebesar Rp 25 Miliar.
Empat rumah sakit tersebut yakni, RS Ahmad Muchtar Bukittinggi, RSUD Pariaman, RSUD Solok dan RSJ HB Saanin Padang.
• KRONOLOGI Rendy Arga Yudha Tewas Dipatuk Ular King Kobra, Viral Usai Pengobatan Tak Ditanggung BPJS
Pihak rumah sakit dan dinas kesehatan setempat, pada Selasa (19/11/2019) telah mendatangi Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit untuk membahas masalah ini.
"Kita tidak mau rumah sakit ini tidak maksimal dalam memberikan pelayanan, karena ini rumah sakit pemerintah," kata Nasrul Abit kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Nasrul Abit berharap tunggakan dari BPJS yang mencapai Rp 25 miliar cepat dibayarkan, sehingga tidak mengganggu operasional rumah sakit.
Sementara itu, Kepala BPJS Padang Asyraf Mursalina mengakui pihaknya masih menunggak pembayaran klaim ke rumah sakit di Sumbar.
"Iya, kita sudah menunggak selama 90 hari sejak Agustus. Ini dikarenakan devisit yang terjadi secara nasional. Bukan hanya di Sumbar, tapi nasional," kata Asyraf.
Asyraf mengatakan pihaknya sudah membicarakan persoalan itu ke rumah sakit, dan meminta pihak rumah sakit untuk mencarikan dana talangan terlebih dahulu.
"Kita akan tetap bayarkan tunggakan itu beserta dengan dendanya. November ini akan ada pembayaran dari pemerintah," tegas Asyraf.(*)
TARIF BARU BPJS KESEHATAN- 2020 Segini Iuran yang Harus Kalian Bayar, Presiden Jokowi Sudah Sahkan

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).
Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.