BPJS Kesehatan
Kabar Buruk Peserta BPJS Kesehatan, 4 Rumah Sakit ini Juga Tak akan Layani Pasien BPJS Lagi
Kabar buruk bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. empat rumah sakitg di bawah naungan Pemprov Sumatera Barat
Fachmi Idris menekankan pentingnya sanksi bagi peserta yang tidak mau membayar iuran.
Dia mengambil contoh jaminan sosial negara lain seperti Korea Selatan yang sebelumnya kolektabilitas hanya 25 persen menjadi 90 persen ketika menerapkan sanksi untuk kolektabilitas.
Di Korea Selatan, pemerintah diberikan wewenang untuk mengakses rekening peserta jaminan sosial dan langsung menarik besaran iuran dari dana pribadi bila orang itu mampu membayar.
Contoh lain, di salah satu negara Eropa, kepatuhan membayar iuran jaminan sosial menjadi syarat untuk meneruskan pendidikan di perguruan tinggi.
Saat ini BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem autodebet bagi peserta yang baru mendaftar.
Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya untuk membayar iuran kepada BPJS Kesehatan.
Namun, sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang di nomor rekening yang didaftarkan lalu membuka akun bank baru.
Oleh karena itu, Fachmi Idris berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi yang akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: