BPJS Kesehatan
Kabar Buruk Peserta BPJS Kesehatan, 4 Rumah Sakit ini Juga Tak akan Layani Pasien BPJS Lagi
Kabar buruk bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. empat rumah sakitg di bawah naungan Pemprov Sumatera Barat
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019.
Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020. Berikut rinciannya:
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Ana Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).
Iqbal menambahkan, kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 42.000 per bulan menjadi Rp 19.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah. Aturan untuk PBI ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019.
"PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000," ujar Iqbal.
Sebelumnya, rencana kenaikan iuran pun disetujui oleh pihak BPJS Kesehatan dari usulan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus 2019.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tersebut demi menutup defisit keuangan yang ada.
Di sisi lain, Iqbal juga pernah menyebutkan bahwa pangkal permasalahan keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan