Mereka yang mengenakan baju tahanan warna oranye juga dihadirkan dihadapan jurnalis.
Ketiga tersangka, yakni Yusril (19), Indra Rusfandi (20), dan Syahrul (20).
Brigjen Pol Adnas Abbas mengatakan, sosok Yusril alias Ucil merupakan eksekutor yang melayangkan badik ke tubuh Andi Fredi Akirmas.
Sementara, Indra Rusfandi dan Syahrul turut melakukan penyerangan kepada Andi Fredi Akirmas dan ketujuh rekan korban saat sedang minum kopi di sebuah kafe, Cafe Bos yang berada tepat di samping kampus UMI.
"Jadi perannya memang dari mereka ini ada yang berbeda-beda. Yang mengumpulkan hingga yang melakukan penyerangan sampai korbannya meninggal dunia," kata Brigjen Pol Adnas Abbas.
Setelah kejadian, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Dalam tempo kurang dari 48 jam, 3 tersangka ditangkap di tempat berbeda.
Brigjen Pol Adnas Abbas mengatakan, Indra Rusfandi dan Syahrul ditangkap di sebuah rumah sewa di Kecamatan Panakkukang, Makassar saat hendak melarikan diri keluar Kota Makassar.
Sementara Yusril ditangkap di Kabupaten Barru setelah melarikan diri sesaat usai melakukan penyerangan kepada Andi Fredi Akirmas dan ketujuh rekannya.
Dari penangkapan ketiga pelaku ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dipakai para pelaku melakukan penyerangan.
Beberapa senjata tajam berupa badik dan busur turut disita dari ketiga pelaku.
"Mereka diamankan dengan sejumlah barang bukti ini yang kita lihat. Dua bilah senjata tajam (badik) sampai handphone dan pakaian yang mereka gunakan," tutur Brigjen Pol Adnas Abbas
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sebelum polisi menetapkan 3 tersangka, dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang diamankan.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa UMI Makassar berinisial AFA meninggal dunia setelah diserang Orang Tak Dikenal (OTK) di Cafe Bos, di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Makassar, Selasa (12/11/2019).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.30 Wita di samping Fakultas Hukum UMI.