Pembunuh Mahasiswa UMI Ditangkap

Dekan FTI UMI Zakir Sabara H Wata: Zero Tolerance Terhadap Tindakan Kekerasan

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekan FTI UMI, Zakir Sabara H Wata Dr Ir MT IPM ASEAN Eng

TRIBUN-TIMUR.COM - Dekan Fakultas Teknologi Industri pada Universitas Muslim Indonesia ( FTI UMI ), Zakir Sabara H Wata Dr Ir MT IPM ASEAN Eng mengaku sangat kecewa dan sedih terhadap 2 mahasiswa nonaktif FTI UMI.

Kedua mahasiswa nonaktif tersebut menjadi tersangka dalam kasus penikaman yang menyebabkan Andi Fredi Akirmas atau AFA alias Andi Lolo (21), mahasiswa semester VI Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar meninggal dunia, Selasa (11/12/2019).

Kata Zakir Sabara H Wata, seperti kata peribahasa, "nila setitik, rusak susu sebelanga".

Ulah keduanya sangat mencoreng wajah FTI UMI dan berimbas kepada 2.600-an mahasiswa aktif pada saat ini yang sebagian hebat dan menorehkan prestasi.

"Saya sangat sangat kecewa dan sedih. Di tengah upaya dan kerja keras yang dilakukan seluruh sivitas akademika FTI selama ini untuk membangun ekosistem kampus yang baik dan kreatif serta inovatif tiba-tiba rusak dan runtuh akibat ulah bar-bar segelintir ( dua ) mahasiswa tidak aktif," kata Zakir Sabara H Wata kepada Tribun-Timur.com, Jumat (15/11/2019).

"Mereka tidak pernah muncul di fakultas untuk kuliah dan mengikuti kegiatan laboratorium serta kegiatan kemahasiswaan lainnya," katanya.

Zakir Sabara H Wata menganggap, kasus kekerasan melibatkan 2 mahasiswa nonaktif FTI UMI tersebut sebagai ujian berat bagi lembaga dipimpinnya di tengah upaya peningkatan kualitas akademik.

FTI UMI dan FoE University of Malaya Kerja Sama Pertukaran Dosen - Mahasiswa dan Riset

Lebih lanjut, kata Zakir Sabara H Wata, dirinya sebagai pemimpin tertinggi di FTI UMI bertanggung jawab atas segala tindakan mahasiswa.

Namun, segala bentuk tindak kekerasan tidak dapat ditolerir (zero tolerance) apapun alasan dan latar belakangnya.

"Saya mencintai seluruh mahasiswa kami, tapi kami zero tolerance terhadap tindakan kekerasan apapun alasan dan latar belakangnya. Pasti kami akan tegas menjalankan keputusan dan sikap Senat UMI yang dipimpin oleh rektor pada hari ini," kata Zakir Sabara H Wata sekaligus anggota Senat Universitas Muslim Indonesia ( UMI ).

Temukan Frothing Portable, Alumni FTI UMI, UI, Unpad Juara Lagi di Ajang CIP PT Pertamina Lubricants

UMI akan segera memutuskan sanksi kepada kedua mahasiswa nonaktif tersebut.

Sementara, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan 'pembunuhan' dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun."

Juga Pasal 351 KHUP Ayat 1 yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Wakapolda Umumkan 3 Tersangka

Pada Kamis (14/11/2019) kemarin, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas Abbas merilis 3 tersangka dalam kasus penikaman Andi Lolo, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel.

Ketiga tersangka pembunuhan dan penganiayaan Andi Fredi Akirmas atau AFA (21), mahasiswa semester VI Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Mereka dihadirkan saat rilis di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (14/11/2019). (TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI LOBUBUN)
Halaman
123

Berita Terkini