TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mewacanakan penerapan sertifikasi bagi calon pengantin.
Muhajir Effendy mewacanakan calon pasangan suami istri (pasutri) yang ingin menikah harus memiliki sertifikat perkawinan yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika tak memiliki, calon pasutri tak dapat melangsungkan pernikahan.
• Penyebab Hubungan Jokowi dan Megawati Bakal Retak di 2024 Menurut Rocky Gerung
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu beralasan, penerapan kebijakan ini bertujuan agar pasutri memiliki pengetahuan soal reproduksi dan hal lain yang berkaitan dengan pembinaan rumah tangga.
Wacana tersebut rencananya diberlakukan tahun 2020.
Calon pasutri wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi selama tiga bulan hingga akhir mendapat sertifikat.
• Ketua Gerindra Makassar Bilang Begini ke Iwan Darmawan Aras Cs
Program tersebut merupakan penguatan terhadap kursus calon pengantin (suscatin) yang sebelumnya diberlakukan kantor urusan agama (KUA).
Pogram sertifikasi perkawinan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dalam memberikan pembekalan, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mamuju, Abdul Khalid mengatakan, belum mengetahui secara detail rencana kerbijakan itu.
Namun, Khalid menduga, rencana kebijakan itu tak jauh dari subtansi yang sudah diterapkan Kementerian Agama.
• BREAKING NEWS: Catut Humas Polda Sulsel saat Minta Uang ke Polisi, Dua Warga Sidrap Dibekuk
"Sebenarnya kami sudah terapkan. Namanya kursus calon pengantin. Barangkali namanya saja yang beda, polanya sama," kata Khalid, Jumat (15/11/2019).
Khalid mengaku, kursus yang diberikan calon pasutri selama kurang lebih delapan jam setelah mendaftar. Setelah dinyatakan lulus bakal diberikan sertifikat dan diperbolehkan menikah.
• BPJS Ketenagakerjaan Palopo Kerja Sama dengan Rumah Sakit Inco, Ini Manfaatnya
"Selain ilmu kesehatan, kami berikan pengetahuan soal ekonomi keluarga hingga nasihat salah satunya masalah agama," ujar Khalid.
Khalid mengklaim, program tersebut baik untuk meminimalisir angka perceraian dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga, calon pasutri benar-benar siap dalam menjalin rumah tangga.
"Calon pasutri harus siap secara fisik dan mental untuk menikah sehingga tidak timbul hal-hal yang merusak bangunan rumah tangga,"ujar Khalid.
• Sofyan Basir Bebas, Rocky Gerung: Dari Awal Saya Duga Presiden Jokowi Tidak Ingin Memperkuat KPK
Aktifis perempuan Mamuju, Sarliana mengaku mendukung rencana kebijakan peremerintah tersebut. Menurutnya hal ini efektif untuk mengurai persoalan selama ini terjadi di masyarakat.
"Selama ini banyak yang tidak matang lalu melangsungkan pernikahan, akhirnya baru beberapa bulan menikah terjadi perceraian,"katanya.
• Luar Biasa, Tahun Ini Jawa Timur Lepas 291 Ton Mangga ke Pasar Internasional
Minimal kata dia, program ini mengurangi angka perceraian. Sebab dalam tiga bulan itu calon pengantin akan belajar bagaimana membina hubungan rumah tangga yang baik.
"Kalau tiga bulan itu diporsikan untuk benar-benar belajar membina rumah tanggal itu lebih bagus, bagi saya suscatin selama kurang lebih 8 jam tidak cukup untuk belajar bagaimana soal kesehatan reproduksi, dan belajar bagaimana membangun ekonomu rumah tangga," ujarnya.
• Kemenpan-RB Kunjungi Kantor Imigrasi Parepare, Ini Tujuannya
Sebelum Nikah, Calon Mempelai Harus Siapkan Dokumen dan Ikut Bimbingan, Jika Tidak?
Untuk melangsungkan pernikahan yang diimpikan perlu melakukan berbagai persiapan, mulai dari dokumen pernikahan hingga mengikuti bimbingan perkawinan.
Dokumen tersebut, di antaranya surat keterangan untuk nikah, surat persetujuan mempelai, surat keterangan tentang orangtua dan surat izin orangtua.
Untuk bimbingan pernikahan, calon pengantin mengikuti program bimbingan perkawinan yang telah ditentukan waktu dan tempatnya oleh KUA.
Selain itu, juga mempersiapkan NIK Calon Suami, NIK Calon Istri dan NIK Orangtua/Wali.
• AIA Ganti Idris Maggabarani Sebagai Ketua Gerindra Sulsel, Gerindra Wajo Belum Terima Salinan SK
• Idris Manggabarani Diganti Sebagai Ketua Gerindra Sulsel, Reaksi Andi Baso Sugiarto
Pernikahan dapat dilakukan di KUA maupun luar KUA dengan biaya yang berbeda.
Untuk yang di KUA biayanya gratis dan di luar KUA membayar Rp 600.000.
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah, dilansir Kemenag.co.id:
1. N1 - Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)
2. N2 - Surat Keterangan Asal Usul (Didapat dari Kelurahan)
3. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
4. N4 - Surat Keterangan Tentang Orang Tua
5. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
6. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
7. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
• AIA Ganti Idris Maggabarani Sebagai Ketua Gerindra Sulsel, Gerindra Wajo Belum Terima Salinan SK
• Idris Manggabarani Diganti Sebagai Ketua Gerindra Sulsel, Reaksi Andi Baso Sugiarto
8. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila : Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, Calon Istri Kurang dari 16 Tahun, Izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
12. Fotocopy Kartu Keluarga
13. Fotocopy Akta Lahir
Muhammad Kusmantono (23) dan Niswatun Hasanah (19) melihatkan buku nikah usai menjalankan prosesi akad nikah. (Tribun Jateng/ Dro)
Prosedur Pendaftaran Layanan Nikah
1. Calon pengantin mendaftaran ke KUA dengan membawa persyaratan dokumen nikah
2. Pemeriksaan dokumen nikah oleh penghulu
3. Menerima lembar pembayaran (billing)
4. Membayar biaya nikah di Bank Persepsi
5. Menyerahkan bukti setor pembayaran ke KUA
Catatan : bagi calon pengantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja
Bimbingan Perkawinan
Calon Pengantin mengikuti program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang telah ditentukan waktu dan tempatnya oleh KUA.
Waktu Pelayanan
Pendaftaran : 10 menit, output: bukti pendaftaran
Pemeriksaan dokumen nikah : 30 menit, output : lembar pemeriksaan nikah
Bimbingan Perkawinan Catin (Calon Pengantin) : 16 jam
Prosesi akad dan penyerahan buku nikah di KUA : 20 menit
Prosesi akad dan penyerahan buku nikah di luar KUA : 45 menit
Catatan : rentang waktu sejak pendaftaran sampai dengan waktu pelaksanaan akad nikah selambat-lambatnya 10 hari kerja
Biaya
Pelaksanaan nikah di KUA pada jam kerja : Rp 0,-
Pelaksanan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja : Rp 600.000
Proses pembayaran disetorkan langsung ke Bank Persepsi
Layanan tentang pernikahan juga dapat di lihat melalui laman https://bimasislam.kemenag.go.id/layanannikah/syarat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah, Siapkan Dokumen hingga Ikut Bimbingan Perkawinan, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/15/syarat-dan-prosedur-pendaftaran-nikah-siapkan-dokumen-hingga-ikut-bimbingan-perkawinan?page=all.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: