Aktifis Perempuan Mamuju Dukung Pemberlakuan Sertifikat Menikah

Penulis: Nurhadi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktifis perempuan Mamuju, Sarliana

Catatan : bagi calon pengantin yang menikah di luar kantor dan di luar jam kerja

Bimbingan Perkawinan

Calon Pengantin mengikuti program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin yang telah ditentukan waktu dan tempatnya oleh KUA.

Waktu Pelayanan

Pendaftaran : 10 menit, output: bukti pendaftaran
Pemeriksaan dokumen nikah : 30 menit, output : lembar pemeriksaan nikah
Bimbingan Perkawinan Catin (Calon Pengantin) : 16 jam
Prosesi akad dan penyerahan buku nikah di KUA : 20 menit
Prosesi akad dan penyerahan buku nikah di luar KUA : 45 menit
Catatan : rentang waktu sejak pendaftaran sampai dengan waktu pelaksanaan akad nikah selambat-lambatnya 10 hari kerja

Biaya

Pelaksanaan nikah di KUA pada jam kerja : Rp 0,-

Pelaksanan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja : Rp 600.000

Proses pembayaran disetorkan langsung ke Bank Persepsi

Layanan tentang pernikahan juga dapat di lihat melalui laman https://bimasislam.kemenag.go.id/layanannikah/syarat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah, Siapkan Dokumen hingga Ikut Bimbingan Perkawinan, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/15/syarat-dan-prosedur-pendaftaran-nikah-siapkan-dokumen-hingga-ikut-bimbingan-perkawinan?page=all.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini