"Juga terdaftar dan memperoleh akreditasi di KPU Makassar sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," tegas Gunawan.
Gunawan menambahkan, pemantau wajib mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi; profil organisasi lembaga pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, dan alokasi anggota pemantau pemilihan perwilayah.
Tidak hanya itu, lembaga pemantau harus menyertakan rencaya, jadwal kegiatan pemantau pemilihan dan daerah yang akan dipantau.
"Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau wajib disertakan," ujar Gunawan.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)