Sudah Dua Pekan Dinas Dukcapil Takalar Punya Dua Kadis

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Wahab Muji (kanan) ketika masih berkantor di Dinas Dukcapil Takalar beberapa waktu lalu.

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Sudah dua pekan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar memiliki dua kepala dinas.

Kedua kepala dinas itu masing-masing versi Kementerian Dalam Negeri dan versi Bupati Takalar Syamsari Kitta.

VIDEO: Chaidir Syam Daftar sebagai Balon Bupati di Hanura Maros Sore Ini

Isi Chat Sang Bos yang Lamar Gadis Pelamar Kerja di Kantornya, Santun Serius & Bikin Meleleh

Usia 36 Tahun, IRT ini Sudah Melahirkan 44 Kali dan Anak Hidup, Rahim Tergolong Langkah

SKOR 1-0, Link Live Streaming TV Online Indosiar Badak Lampung vs Arema FC, Akses di Sini via HP

Bawaslu Makassar Keluarkan Ancaman Cakada dan Parpol di Pilwali 2020

Hingga Jumat (1/11/2019), Abdul Wahab Muji belum pernah berkantor ke Dinas Dukcapil Takalar.

Abdul Wahab diangkat menjadi kepala dinas sejak Jumat (18/10/2019) lalu. "Iya, untuk sementara saya hanya berkantor di Sekretariat Daerah," katanya ketika dikonfimrasi Tribun.

Ruang kerja Kadis Dukcapil Takalar sejauh ini masih ditempati Hj Farida. Ia tetap menjalankan tugas karena tidak mendapatkan SK pemberhentian dari Mendagri.

Produk adminduk Takalar sejauh ini masih bertanda tangan atas nama Hj Farida. Produk adminduk itu memakai tanda tangan eloktrik dari Kemendagri.

Sementara Abdul Wahab Muji mengusai kendaraan dinas. Mobil dinas Kadis dukcapil dikendarai oleh Abdul Wahab Muji.

"Saya yang memakai mobil dinas, kalau ruangan masih ditempati Ibu Farida," beber Abdul Wahab.

"Sebagai ASN, saya hanya menjalankan instruksi Bapak Bupati. Sejauh ini saya terus konsultasikan untuk cari solusinya," bebernya.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Dalam Negeri mengambil sikap tegas atas demosi atau penurunan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Hal itu ditandai dengan penerbitan surat terhadap demosi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar, Hj Farida.

Surat itu bernomor 821.22/3303/Dukcapil tertanggal 17 Oktober 2019, ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Usulan penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Hj Farida dinyatakan tidak diterima Kemendagri.

Abdul Wahab Muji (kanan) ketika masih berkantor di Dinas Dukcapil Takalar beberapa waktu lalu. (Ari Maryadi/tribun Timur)

"Demosi tidak dapat kami terima," kata Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam suratnya.

Prof Zudan menegaskan, mutasi jabatan Kadisdukcapil hanya dibolehkan pada tingkat jabatan yang setara.

Kedua, pengusulan Bupati Takalar melalui Gubernur, wajib menyampaikan kedudukan baru bagi pejabat lama yang dimutasi.

Seperti diketahui, Bupati Takalar menurunkan posisi Hj Farida dari jabatan Kepala Dinas menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar.

"Agar Bupati Takalar tidak melakukan langkah-langkah ke arah nonjon apalagi didemosi," tegas Prof Zudan Arif.

Tribuntakalar.com mencatat, Hj Farida sudah dua kali diberhentikan dari jabatan Kadis Dukcapil oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Pemberhentian terbaru dilakukan pada Jumat (18/10/2019) kemarin. Hj Farida pun memutuskan tidak menghadiri pemberhentian tersebut.

Ia tetap berkantor di ruang kerjanya sebagai Kepala Dinas meski Bupati Takalar mengakat pejabat baru.

"Saya tidak melihat SK Mendagri. Jadi saya tidak ikut acara pemberhentian jabatan. Karena saya patuh pada undang-undang," kata Farida kepada Tribun.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Takalar menyampaikan demosi ini dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik.

Bupati Takalar mengangkat Abdul Wahab Muji untuk kedua kalinya sebagai Kadis Dukcapil.

Pengangkatan itu dilakukan dengan menyampaikan usulan melalui Gubernur Sulsel kepada Menteri Dalam Negeri, pada 23 September 2019 lalu.

"Pengangkatan ini dilakukan demi optimalisasi pelayanan. Kita ikuti prosedur pengusulan melalui Gubernur Sulsel," kata Kepala BKPSDM Takalar, Rahmansyah Lantara kepada Tribun.

"Tapi hingga 14 hari setelah kita usulkaan belum ada balasan, apakah terbit SK atau tidak, makanya Bapak Bupati memutuskan melakukan pengangkatan pejabat baru," tandasnya.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini