"Cari dulu celahnya. Karena untuk menggugurkan ini harus lewat paripurna. Karena ini pemilihan secara voting dan disahkan lewat paripurna. Bahkan saya informasikan voting itu ada tiga hari jeda waktu sehingga kami lakukan kembali poting karena prosesnya dinamis sekali,"ujarnya.
Mengenai dalih ketua DPRD sehingga melakukan penolakan terhadap AKD yang sudah sah, menurut dia, pengambilan keputusan di DPRD dilakukan dengan kolektif kolegial jika tidak ada wakil ketua pengambilan keputusan bisa dipimpin oleh wakil ketua.
Baca: Status Pertandingan Lawan PSM Tak Jelas, Manajemen Persebaya Ungkap Kekecewaan
"Intinya itu. Dan tidak ada dalam tatib bahwa tidak ada keputusan kalau bukan ketua. Karena ini kolektif kolegial. Tidak menyebutkan bahwa pengambilan keputusan hanya bisa dilakukan jika ada ketua,"jelasnya.
"Jadi kalau ketua keluar ada wakil. Makanya disebut kolektif kolegial. Dan ketua tidak bisa mengatakan bahwa tunggu saya pulang baru bisa ditetapkan, kita tetap berproses karena kita juga dikejar oleh waktu. Ini lembaga DPRD bukan satu orang yang punya tadi 30 orang,"tuturnya.
Baca: Status Pertandingan Lawan PSM Tak Jelas, Manajemen Persebaya Ungkap Kekecewaan
Nasdem Tak Dapat Jatah Pimpinan AKD di DPRD Mamuju
Struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwalilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju resmi terbentuk.
Meski sempat berlangsung alat namun akhirnya diparipurnakan.
Dari lima jabatan AKD yang diperebutkan. Partai Nasdem selaku partai yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Mamuju tak mendapat satupun jatah pimpinan AKD.
Baca: Siapa Calon Kapolri Idham Azis Pengganti Tito Karnavian? Pernah Buru Tommy Eks Ipar Prabowo Subianto
Baca: Selain Putri Anggota TNI Peluk, Temani Mayat Ibunya di Makassar, Ada Juga Bayi 7 Bulan di Surabaya
Baca: LENGKAP Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id 11 November, Syarat, Dokumen,Cara Daftar di SSCASN
Ketua Komisi 1 dijabat oleh H Sugianto dari partai Golkar atau Fraksi Karya Perjuangan Sejahtera, Ketua Komisi 2 dijabat Mahyuddin dari Fraksi Demokrat Pembangunan dan Ketua Komisi 3 dijabat Masram Jaya dari Fraksi PAN.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dijabat Marvei Parasan dari Fraksi Hanura Berbintang dan Ketua Badan Kehormatan dijabat oleh Reza Morunga dari Fraksi Gerindra.
Setelah tak mendapat jatah ketua AKD, partai besutan Bupati Mamuju H Habsi Wahid itu, pun tak mendapat jatah Wakil Ketua maupun Sekertaris AKD.
Meski bergabung bersama fraksi Nasdem Ferly Semponanan yang mendapat jatah sekertaris Komisi I merupakan anggota DPRD dari partai Perindo.
Wakil Ketua II DPRD Mamuju H Andi Dodi Hermawan ditemui usai rapat paripurna penetapan AKD mengatakan, pembentukan AKD di DPRD Mamuju berlangsung alot.
"Inilah yang ada, walaupun sempat berjalan alot tapi tetap kita laksanakan secara kekeluargaan. Adapun permasalahan di dalam rapat itu saya rasa hanya dinamika forum dan juga proses pendewasaan dalam berdemokrasi,"kata Andi Dodi.
Soal tidak adanya perwakilan Nasdem dalam jabatan AKD, Andi Dodi mengatakan hal itu sudah menjadi kesepakatan dan hasil rapat bersama penentuan AKD.
"Kan tidak mungkin semua fraksi bisa masuk menjabat AKD karena hanya lima jabatan. Dan sudah menjadi konsekwensi,"ucapnya.