TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.
Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD KNPI Pinrang, Akbar mengatakan, sebenarnya BPJS ini membuat masyarakat sangat terbantu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Namun terjadinya kenaikan iuaran BPJS tentu dinilai akan memberatkan masyarakat.
Dinas Pendidikan Sulsel Dukung Kerlip untuk Program From Zero To Hero, Alasannya?
Kisah Komjen Idham Azis Calon Kapolri, Biarkan Anak Ditilang saat Berpangkat Jenderal Bintang Tiga
VIDEO: Suasana Pengurusan BPJS di Pangkep, Warga Kaget Iuran akan Naik
"Di satu sisi masyarakat terbantu dengan adanya BPJS, namun dari sisi lain masyarakat cukup kesulitan untuk memenuhi iuran tersebut," katanya kepada TribunPinrang.com, Rabu (30/10/2019).
Selain itu, ucap Akbar, rencana kenaikan tersebut dapat mengurangi tingkat keaktifan masyarakat dalam membayar iuran setiap bulannya. Apalagi, saat ini kondisi ekonomi agak berat.
"Ini menjadi tantangan tersendiri. Harusnya, bebannya dapat berbagi dengan pemerintah, jangan masalah di BPJS selesai di tatananan pemerintah. Namun di masyarakat tidak selesai," ucap ketua Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) Pinrang ini
Idealnya, jelas Akbar, kenaikan iuran BPJS tersebut bisa dibebankan bersama. Baik dari peserta maupun pemerintah.
"Mungkin dengan pola subsidi. Mudah-mudahan dengan kenaikan BPJS nantinya, bisa meningkatkan pelayanan di rumah sakit.
Dan masalah tunggakan utang BPJS di rumah sakit bisa diselsaikan dengan baik," jelas Wakil Ketua Persatua Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pinrang ini.
Untuk diketahui, kenaikan iuran BPJS itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dinas Pendidikan Sulsel Dukung Kerlip untuk Program From Zero To Hero, Alasannya?
Kisah Komjen Idham Azis Calon Kapolri, Biarkan Anak Ditilang saat Berpangkat Jenderal Bintang Tiga
VIDEO: Suasana Pengurusan BPJS di Pangkep, Warga Kaget Iuran akan Naik
Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang
(TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: