Begini Alasan Hakim Hingga Bebaskan Terdakwa Dosen UNM dari Hukuman Mati

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Wahyu Jayadi mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Kasus ini terungkap setelah mobil Daihatsu Terios yang dikendarai korban ditemukan di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.

Siti Zulaeha Djafar ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Setelahnya dalam hitungan jam, polisi berhasil membekuk Wahyu Jayadi. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini