"Saya tidak menyebutkan pelaku (Putri Amalia) ini seorang putri pariwisata, tapi yang pelaku memang pernah ikut ajang itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat di Makassar, Minggu (27/10/2019).
Personel tim Jatanras Polda Jatim juga menangkap mucikari J bersama Putri Amalia di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.
Terduga YW mendatangkan Putri Amalia melalui mucikari prostitusi online, J (51) setelah YW membayar uang muka Rp 13 juta.
"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelas Barung.
Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara, pukul 23.30 WIB.
"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 WIB atau waktu Makassar dinihari," ungkap Barung.
Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.
Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.
"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung.
Kronologi penggerebekan
Datang dari Jakarta, Putri Amalia dijemput di bandara oleh mucikari JL dan seorang sopir sewaan.
Setelah dari bandara, Putri Amalia langsung menuju ke hotel untuk check in.
Polisi tidak menyebutkan hotel mana yang digunakan untuk Putri Amalia berhubungan badan dengan pria NTB berinisial YW.
Pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek Putri Amalia dan pria itu di kamar hotel.
Setelah penggerebekan, polisi melakukan pemeriksaan sebentar kepada kedua pelaku dan menemukan beberapa barang bukti.