Diduga Lakukan Penipuan, Dua Developer BTN di Mamuju Ditetapkan Tersangka

Penulis: Nurhadi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Satuan Reskrim Polresta Mamuju menetapkan dua developer perumahan BTN tersangka.

Kedua tersangka masing-masing bernama Alfiana dan Nurlia.

Keduanya ditetapkan tersangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

BERLANGSUNG Skor 0-0 Live Streaming Liga 1 2019 Bhayangkara FC vs Persib - Nonton di Sini TV Online

SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING INDOSIAR TV ONLINE Bhayangkara FC vs Persib, Nonton Sekarang!

Pemkab Bone Siapkan Anggaran untuk Gaji PPPK, Jumlahnya Fantastis

Alfiani merupakan direktris PT Magfirah, sementara Nurlia adalah direkris PT Griya Bukit Manakarra di Jl Pengayoman Mamuju.

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan, Alfiani ditetapkan tersangka atas laporan tujuh orang korban.

"Jadi ada tujuh LP yang kami satukan. Lokasi perumahannya ada di dekat kantor Bupati Mamuju,"kata AKP Syamsuriansyah di ruangan kerjanya.

Bahkan sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka Alfiani, namun tidak pernah dipenuhi.

"Sudah dua kali dipanggil tapi tak datang, makanya saya akan buat perintah panggilan diiringi surat perintah membawa," tambah Anca sapaannya.

Apabila dipenuhi, maka akan keluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Apa Benar Pengembangan Ekosistem Sukses Gerakkan Ekonomi Makassar Berkat Gojek?

Ada Promo di Hotel Gammara Bulan Oktober, Segini Sewa Kamarnya / Malam

Cantik Bak Artis, inilah Sosok Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo Menteri Kelautan Pengganti Susi

Mantan Kasat Narkoba itu menegaskan, nantinya akan menahan kedua tersangka jika tidak koperatif.

"Sudah banyak orang yang diambil pembayaran BTN, tapi sampai sekarang rumah tidak jadi-jadi. Orang setengah mati mencari uang, tapi dia gelapkan,"kata dia.

Sampai sekarang, pihak kepolisian terus mencari tahu keberadaan tersangka, dan meminta untuk koperatif mengikuti proses hukum.

"Kalaupun tidak koperatif, maka akan diterbitkan DPO untuk disebarkan kepada masyarakat umum," ujarnya.

Dikatakan, jumlah uang pelapor bervariasi, dan masih banyak korban lainnya tapi belum melapor.

"Kalau Nurlia ini dilaporkan oleh korban karena merasa dirugikan, kami sudah menetapkan tersangka," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini