Dikutip dari Wikipedia, Rebo Wekasan, Rabu Wekasan, atau Rebo Pungkasan, adalah nama hari Rabu terakhir di bulan Safar pada kalender penanggalan Jawa.
Rabu Wekasan atau Rebo Wekasan, Bolehkan Dilaksanakan? Baca Pula Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Apa Hukum Rabu Wekasan? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad yang Harus Disimak
Pada Rebo Wekasan biasanya dimulainya rangkaian Upacara Adat Safaran yang nanti akan berakhir di Jumat Kliwon bulan Maulid (Mulud).
Seperti upacara Sedekah Ketupat dan Babarit di daerah Sunda kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Keistimewaan Rebo Wekasan adalah karena inilah satu satunya hari yang tidak tergantung pada hari pasaran dan neptu untuk melakukan suatu upacara adat.
Catatan dalam adat Kejawen, hari pasaran dan neptu adalah sangat penting demi keselamatan dan berkah dari acara, kecuali pada hari Rebo Wekasan.
Konon Rebo Wekasan adalah hari datangnya 320.000 sumber penyakit dan marabahaya 20.000 bencana.
Maka rata-rata upacara yang dilaksanakan pada hari Rebo Wekasan adalah bersifat tolak bala.
Contoh-contoh upacara adat pada hari Rebo Wekasan di Tanah Jawa:
1. Sedekah Ketupat, Sidekah Kupat, di daerah Dayeuhluhur, Cilacap.
2. Upacara Rebo Pungkasan di Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta.
3. Ngirab, di daerah Cirebonan.
4. Safaran di beberapa daerah.
Selain upacara adat pada hari Rebo Wekasan, banyak orang Muslim tertentu yang melakukan sembahyang tertentu.
Makanan yang dibuat untuk upacara biasanya di antaranya ketupat, apem, dan nasi tumpeng.
Hukum Rebo Wekasan
Dikutip dari SyariahIslam.com, Rebo Wekasan bersumber dari pernyataan dari orang-orang soleh (Waliyullah).