2. Ranperda tentang perubahan Perda No 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum
3. Ranperda tentang perubahan Perda No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha
4. Ranperda tentang perubahan Perda no 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: