"Mereka bertugas ini sebagai anggota kepolisian, dan alasan ini bertentangan dengan hukum, mengidentifikasi pelaku dari unsur polisi atau TNI paling mudah, tinggal tanya siapa yang memukul wartawan tersebut. Dan kalau urusan internal biarkan mereka urus sendiri tapi penyelesaian tindak lanjut pidananya kawal di reskrim (reserse kriminal) saja melalui pendampingan teman-teman advokat," katanya.
Dengan demikian, pola penyelesaian harus melalui Undang-undang No 40 tentang Pers, Undang-undang 39 tentang HAM, Undang-undang No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik.
Baca: Kabar Buruk Ashanty Istri Anang Hermansyah Ibu Aurel Hermansyah, Idap Penyakit Autoimun, Doa Ngalir
"Ini harusnya melalui pengadilan, kita akan menguji alasan tindak kekerasan di pengadilan. Saat terjadi kekerasan mereka bertindak atas nama institusi kepolisian, mereka yang bertugas meliput di sana atas nama jurnalis," katanya.
Menurutnya, kekerasan kepada jurnalis terjadi di beberapa daerah.
"Kalau ini terjadi di semua daerah maka ada pola yang sama. Kita tak membenci polisi yah, justeru kita membantu agar kepercayaan publik kembali tumbuh tapi kasihan polisi kalau menyelesaikan masalah seperti ini, jika anggotanya terlibat terkesan mengabaikan tapi jika masyarakat cepat ditangani penegakan hukumnya," katanya.
Kasus Kekerasan yang Libatkan Oknum Polisi, Dua Jurnalis TV jadi Saksi di Polda Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua jurnalis Televisi (Tv), menjadi saksi kasus kekerasan jurnalis, di Ditreskrimum Polda Sulsel, Makassar, Senin (7/10/2019) siang.
Dua jurnalis Tv itu, M Nur (Tv One) dan Taufiq Lau (Metro Tv). Mereka menjadi saksi atas kasus yang menimpa jurnalis LKBN kantor berita Antara, Darwin.
Nur dan Taufiq, diperiksa sekitar tiga jam di ruangan tim penyidik Ditreskrimum lantai 1, Polda, Jl Perintis Kemerdekaan Km 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Taufiq Lau mengatakan, usai memberikan keterangan kesaksian pemeriksaan ada 20 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik terkait keberadaannya di lokasi kejadian.
Ditangkap Gegara Narkoba, Fakta-Fakta Daffa Dangdut Academy, Teman Sengkatan Evi Masamba
Kurangi Sampah Plastik, Swift Club Indonesia Bakal Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan
Kurangi Sampah Plastik, Swift Club Indonesia Bakal Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan
"Ada 20 pertanyaan seputar kejadian. Tim penyidik pertanyakan beberapa hal terkait penganiayaan terhadap korban, dan saya sampaikan faktanya," ungkap Taufik Lau.
Kata Taufiq, saat kejadian itu dia bersama korban meliput polisi yang membubarkan aksi massa Selasa, 24 September 2019 di depan kantor DPRD Sulsel, Kota Makassar.
"Saya jelaskan faktanya, korban waktu itu juga ikut dikeroyok, meskipun saya sudah menyampaikan bahwa korban juga adalah wartawan, tapi masih dikeroyok," ujarnya.
Lanjutnya, korban tidak hanya mendapat tindakan penganiayaan. Tapi juga jelas ada unsur penghalangan kerja jurnalis, sesuai diatur dalam UU tahun 1999 tentang Pers.
"Ini jelas-jelas melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Terkait dengan penghadang-hadangan kerja jurnalis," tegas Taufiq Lau.
Ditangkap Gegara Narkoba, Fakta-Fakta Daffa Dangdut Academy, Teman Sengkatan Evi Masamba
Kurangi Sampah Plastik, Swift Club Indonesia Bakal Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan
Kurangi Sampah Plastik, Swift Club Indonesia Bakal Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan